akuntansi

Pengertian Pegawai Tetap

Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut.

 

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21

Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur

 

Penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21

Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:

  1. Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
  2. Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah
  3. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;
  4. Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amal zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;
  5. Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja, termasuk yang ditanggung oleh Pemerintah, merupakan penerimaan dalam bentuk kenikmatan sebagaimana dimaksud pada huruf b.

 

Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21

Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap adalah Penghasilan Kena Pajak

 

Menghitung Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan Kena Pajak bagi pegawai tetap adalah sebesar penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Besarnya penghasilan neto bagi pegawai tetap yang dipotong PPh Pasal 21 adalah jumlah seluruh penghasilan bruto dikurangi dengan:

  1. Biaya jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  2. Iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

 

Biaya Jabatan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-250/PMK. 03/2008, besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pegawai tetap  ditetapkan sebesar 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00  sebulan.

 

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah bagi:

  • Wajib Pajak :Rp 15.840.000,-
  • Tambahan status kawin :Rp 1.320.000,-
  • Istri Bekerja :Rp 15.840.000,-
  • Tambahan tanggungan       : Rp 1.320.000,- (Maksimal 3)

 

PTKP bagi Karyawati

Besarnya PTKP bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
  2. Bagi karyawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

 

Tarif Pemotongan PPh Pasal 21

Bagi Pegawai Tetap tarif PPh Pasal 21 adalah berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak, yaitu:

  • Penghasilan s.d Rp 50.000.000, tarif 5%
  • Penghasilan s.d Rp 50.000.000 s.d. Rp 250.000.000, tarif 15%
  • Penghasilan Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000, tarif 25%
  • Penghasilan di atas Rp 500.000.000, tarif 30%

 

Ketentuan Penghitungan PPh Pasal 21

  1. Untuk perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap masa pajak, kecuali masa pajak terakhir, tarif diterapkan atas perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Perkiraan atas penghasilan yang bersifat teratur adalah jumlah penghasilan teratur dalam 1 (satu) bulan dikalikan 12 (dua belas);

b. Dalam hal terdapat tambahan penghasilan yang bersifat tidak teratur, maka perkiraan penghasilan yang akan diperoleh salama 1 (satu) tahun adalah sebesar jumlah pada huruf a ditambah dengan jumlah penghasilan yang bersifat tidak teratur.

  1. Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk setiap masa pajak adalah:

a. Atas penghasilan yang bersifat teratur adalah sebesar Pajak Penghasilan terutang atas jumlah penghasilan teratur dibagi 12 (dua belas):

b. Atas penghasilan yang bersifat tidak teratur adalah sebesar selisih antara Pajak Penghasilan yang terutang, atas jumlah penghasilan tidak teratur dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas jumlah penghasilan teratur

 

Pegawai Pindahan Baru

Dalam hal pegawai tetap mempunyai kewajiban pajak subjektif terhitung sejak awal tahun kalender dan mulai bekerja setelah bulan januari, termasuk pegawai yang sebelumnya bekerja pada pemberi kerja lain, banyaknya bulan yang menjadi faktor pengali sebagaimana dimaksud pada angka (1) atau faktor pembagi sebagaimana dimaksud pada angka (2) adalah jumlah bulan tersisa dalam tahun kalender sejak yang bersangkutan mulai bekerja.

 

Pegawai Berhenti Bekerja

Dalam hal pegawai tetap berhenti bekerja sebelum bulan desember dan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari PPh pasal 21 yang terhutang untuk 1 (satu) tahun pajak, maka kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut dikembalikan kepada pegawai tetap yang bersangkutan bersamaan dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berhenti bekerja.

 

Penghitungan PPh Pasal 21 Masa Terakhir

Sehubungan sudah tidak adanya lagi SPT Tahunan PPh Pasal 21, maka besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk masa pajak terakhir adalah selisih antara Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan kena pajak selama 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa-masa sebelumnya dalam tahun pajak yang bersangkutan. Masa Pajak terakhir adalah masa Desember atau masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja.

 

Pegawai Asing

Dalam hal pegawai tetap kewajiban pajak subjektifnya hanya meliputi bagian tahun pajak, perhitungan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bagian tahun pajak tersebut dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak yang disetahunkan, sebanding dengan jumlah bulan dalam bagian tahun pajak yang bersangkutan.

 

Tarif PPh Pasal 21 bagi yang tidak Mempunyai NPWP

(1) Bagi Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

(2) Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120 % (seratus dua puluh persen) dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

(3) Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.

(4) Dalam hal penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

 

Saat Terutang PPh Pasal 21

(1)  PPh Pasal 21 terutang bagi Penerima Penghasilan pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan.

(2) PPh Pasal 21 terutang bagi Pemotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 untuk setiap masa pajak.

(3) Saat terutang untuk setiap masa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.

 

Contoh Perhitungan:

Tommy bekerja pada perusahaan PT Multi Dinamika dengan memperoleh Gaji sebulan Rp. 3.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 75.000,00. Tommy menikah tetapi belum mempunyai anak. Penghitungan PPh Pasal 21-nya adalah sebagai berikut :

 

   
Gaji sebulan Rp 3.000.000,00
     
Pengurangan :    
1. Biaya Jabatan :

5% x Rp 3.000.000,00

Rp 150.000,00    
2. Iuran Pensiun Rp 75.000,00    
  Rp 225.000,00
Penghasilan neto sebulan Rp 2.275.000,00

 

Penghasilan neto setahun adalah    
12 x Rp. 2.275.000,00 Rp 33.300.000,00

 

PTKP setahun    
- untuk WP sendiri Rp 15.840.000,00    
- tambahan WP kawin Rp 1.320.000,00    
    Rp 17.160.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 16.140.000,00
     
PPh Pasal 21 terutang    
5% x Rp. 16.140.000,00 = Rp.807.000,00

 

PPh Pasal 21 sebulan
Rp 807.000,00: 12 = Rp. 67.250,00

 

 

 

Leave a comment »

TuHaN tOLoNg~dErBy RoMeRo

ku rasa getaran cinta
di setiap tatapan matanya
andai ku coba tuk berpaling
akankah sanggup ku hadapi kenyataan ini

reff:
oh tuhan tolonglah aku
jangan lah kau biarkan diriku
jatuh cinta kepadanya

sebab andai itu terjadi
akan ada hati yang terluka
tuhan tolong diriku

walaupun terasa indah
andaikan ku dapat juga dirinya
namun ku harus tetap bertahan
menjaga cinta yang tlah lebih dulu ku jalani

repeat reff

sebab andai itu terjadi
akan ada hati yang terluka
tuhan tolong diriku

repeat reff

tuhan tolong diriku

sebab andai itu terjadi
akan ada hati yang terluka
tuhan tolong diriku

Leave a comment »

uNgU~TerCipTa UnTuKq

menatap indahnya senyuman diwajahmu
membuat ku terdiam dan terpaku
mengerti akan hadirnya cinta terindah
saat kau peluk mesra tubuhku

banyak kata
yang tak mampu kuungkapkan
kepada dirimu

reff:
aku ingin engkau slalu
hadir dan temani aku
disetiap langkah
yang meyakiniku
kau tercipta untukku
sepanjang hidupku

aku ingin engkau slalu
hadir dan temani aku
disetiap langkah
yang meyakiniku
kau tercipta untukku
meski waktu akan mampu
memanggil seluruh ragaku
ku ingin kau tau
kuslalu milikmu
yang mencintaimu
sepanjang hidupku

aku ingin engkau slalu
hadir dan temani aku
disetiap langkah
yang meyakiniku
kau tercipta untukku
meski waktu akan mampu
memanggil seluruh ragaku
ku ingin kau tau
kuslalu milikmu
yang mencintaimu

Leave a comment »

D’MaSiV~MeRiNdUkAn mU

D’Masiv

Saat aku tertawa diatas semua
Saat aku menangisi kesedihanku
Aku ingin engkau selalu ada
Aku ingin engkau aku kenang

Selama aku masih bisa bernafas
Masih sanggup berjalan kukan slalu memujamu
Meski ku tak tahu lagi engkau ada dimana
Dengarkan aku kumerindukanmu

Saat aku mencoba merubah segalanya
Saat aku meratapi kekalahanku
Aku ingin engkau selalu ada
Aku ingin engkau aku kenang

[Reff:]
Selama aku masih bisa bernafas
Masih sanggup berjalan kukan slalu memujamu
Meski ku tak tahu lagi engkau ada dimana
Dengarkan aku kumerindukanmu

Leave a comment »

RoSsA ft PaSHa UnGu

Artis (Band): Rossa, Pasha Ungu

Waktu bergulir
lambat merantai langkah perjalanan kita
Berjuta cerita terukir dalam
menjadi sebuah dilema

Mengertikah engkau
perasaanku tak terhapuskan?

Malam menangis
tetes embun membasahi mata hatiku
Hooh.. mencoba bertahan di atas puing-puing
cinta yang tlah rapuh

Apa yang ku genggam
tak mudah untuk aku lepaskan

Aku terlanjur cinta kepadamu
dan tlah kuberikan seluruh hatiku
tapi mengapa baru kini kau pertanyakan
cintaku

Aku pun tak mengerti yang terjadi
Apa salah dan kurang ku padamu
Kini terlambat sudah untuk dipersalahkan
karna sekali cinta, aku tetap cintaa….

~{}~

Mencoba bertahan di atas puing-puing
cinta yang tlah rapuh

Apa yang ku genggam
tak mudah untuk aku lepaskan

Aku terlanjur cinta kepadamu
dan tlah kuberikan seluruh hatiku
Tapi mengapa baru kini kau pertanyakan
Kau pertanyakan cintaku Ooo…

Kini terlambat sudah untuk dipersalahkan
karna sekali cinta..

karna sekali cinta.. aku tetap cinta

Leave a comment »

sAaT LDKO d’MTS

D’SaAt nY LaH Q BzA MrAsA kN Yg NmA’a SbUaH oRgAnIsAsI,….!

yG d’Mna Q BzA m’nGELUaR’N pN’dPaT, mM’PErKuAt MenTaL q, Y PkK’A sRu dWeh,…..

YaNg D’MArAh2′n Ma SeNiOr, MaIn LumPuR, tRz SuSah BaReng2,SeNeNG bReNG2,…..

SeRu DwEh PkOk’a,………

Leave a comment »

ULTAH K’9

ULTAH

D’ULTAH Q yG K’9 Ny,…….

yG pLIng SerU,……..

& dAnDaNan Q tu Loch,

Yng g’ bAkAl q LpAIN,….yANG rAmBUt Q d’krIWIL2′N GtHu dweh…!!

Tu TanTe Q loh Yang DaNdANin,…

LuChU yAcH……..???(HE_he)

Leave a comment »

BaGaIkAn BiNtAnG

BINTANG

jDlaH sPrTi BinTang,….

Yg sLlu m’MaNcArKaN cHyA’a,….

Dlm KoNdIsi aPaPuN.

_JgN SpT bLaN & MaTaHari,……

Yg HnyA m’ManCarKan cHya Pda SaaT yG tR’TnTu.

 

dMiKiAn Jg DgN cInTa Mu,…….

HnDaKnYa SMa SpeRtI bInTang,……

YanG sLlu m’NyINARI wJaH k’kSiH Mu ,…

dGn cHyA CiNta yNg Taq PerNaH rEdup,……

WlaU Hnya hnYA s’DeTik PuN.

Leave a comment »

oH bInTaNg Q”

BINTANG 2

KU TATAP AWAN YANG BERARAK PELAN
SANG SURYA SEMBUNYI DIBALEK BUMI
BULAN BINTANG
PANCARKAN CAHAYANYA YANG TEMARAM
DIANTARA TABURAN BINTANG YANG REDUP
TAK KU TEMUKAN SINAR TERANG BINTANGKU
OH….BINTANGKU
TAK TAHUKAH AKU SANGAT MEMBUTUHKAN SINARMU
DIKALA KUSEPI
DIKALA KU SENDIRI
OH ……BINTANGKU
TAK DENGARKAH
GETAR DAWAI CINTAKU
ALUNKAN KIDUNG KERINDUAN
OH …..BINTANGKU
SAMPAI KAPAN KU MENANTI
BIAS KASIHMU
MEMBELAI SUKMA YANG MERANA

From: “TRI ULAN TAIPEI CITY”

Leave a comment »

sHaBaT q”

sahabatku………
seberat apapun masalahmu
sekelam apapun beban hidupmu
jangan pernah berlari darinya
ataupun bersembunyi
agar kau tak akan bertemu dengannya
atau agar kau bisa menghindar darinya
karena sahabat…..
seberapa jauhpun kau berlari
dan sedalam apapun kau bersembunyi
dia pasti akan menemuimu
dalam sebuah episode kehidupanmu
sahabatku……
alangkah indahnya bila kau temui ia dengan dada yang lapang
persilahkan ia masuk dalam bersihnya rumah hati
dan mengkilapnya lantai nuranimu
hadapi ia dengan senyum seterang mentari pagi
ajak ia untuk menikmati hangatnya teh kesabaran
ditambah sedikit penganan keteguhan
sahabat…….
dengan begitu
sepulangnya ia dari rumahmu
akan kau dapati
dirimu menjadi sosok yang tegar
dalam semua keadaan
dan kau pun akan mampu dan lebih berani
untuk melewati lagi deraan kehidupan
dan yakinlah sahabat……..
kaupun akan semakin bisa bertahan
kala badai cobaan itu menghantam

sumber : anonim

Leave a comment »

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.